source: dmm0a91a1r04e.cloudfront.net |
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kemarin menjadi berita terkini yang hanya diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023).
Proses penyusunan RUU Kesehatan ini sempat menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk para organisasi profesi. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan pendapat antar sejumlah organisasi profesi dengan pemerintah.
Pemerintah menilai bahwa RUU Kesehatan dapat membantu menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah, termasuk dalam hal penciptaan dokter spesialis.
Berdasarkan pandangan pemerintah, dominasi organisasi kesehatan dapat menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktek. Padahal, rasio dokter spesialis sendiri masih jauh di bawah standar.
Protes penolakan tersebut memicu beragam aksi dari berbagai pihak. Sobat RubrikSEO bisa mengetahuinya lebih jelas dengan membaca ulasannya berikut ini.
Layangkan Petisi
Sejumlah guru besar yang masuk dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi melakukan penolakan RUU Kesehatan dengan membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
Forum Guru Besar tersebut merasa bahwa ada beberapa isu yang memiliki peluang menganggu ketahanan kesehatan bangsa. Setelah membaca, menelaah, dan mendiskusikannya secara seksama dengan evidence base mengenai RUU tersebut.
Salah satunya berbicara mengenai mandatory spending. Dalam RUU Keseahtan tersebut, DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melakukan penghapusan alokasi dana kesehatan minimal 10% dari yang sebelumnya hanya 5%.
Pemerintah menilai bahwa penghapusan tersebut berfungsi supaya mandatory spending diatur bukan menurut pada besarnya alokasi dana, namun sesuai dengan komitmen belanja anggaran pemerintah.
Dengan begitu, program strategis tertentu di sektor kesehatan dapat berjalan secara optimal. Namun, menurut Forum Guru Besar, penghilangan pasal justru tidak sejalan dengan amanah TAP MPR RI X/MPR/2001 dan Abuja Declaration WHO.
Pelayangan petisi tersebut karena Forum Guru Besar merasa tidak didengar pendapatnya. Para guru besar itu pun menganggap penyusunan RUU sudah tidak sesuai dengan asas sosial pembuatan UU, yakni asas krusial.
Asas krusial dalam pembuatan UU meliputi asas keterbukaan, kejelasan landasan pembentukan, partisipatif, dan kejelasan rumusan. Kemudian, tidak ada urgensi yang mendesak adanya pengesahan RUU Kesehatan ini.
Ancaman Mogok Kerja
Berita pengesahan RUU Kesehatan memang sangat cepat meluas dan memantik pro-kontra kalangan organisasi profesi. Terdapat lima organisasi profesi yang meliputi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Aksi mogok kerja menjadi salah satu pilihan dari penolakan terhadap RUU ini. Bahkan, Harif Fadhillah selaku ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan mogok kerja mengingat pemerintah tidak melibatkan organisasi profesi dalam membahas RUU kesehatan tersebut.
Mau tahu update berita selanjutnya? Silahkan kunjungi kabar terkini 24 dan perluas pengetahuanmu sekarang juga!
Posting Komentar untuk "Sederet Aksi Penolakan Jelang RUU Kesehatan Disahkan oleh DPR"